Industri pariwisata yang berada di Kecamatan Pancoran, menjadi target monitoring dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi berbagai industri pariwisata agar tertib perizinan ketika melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta Selatan.
“Giat ini didukung oleh TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan industri pariwisata, dan industri pariwisata ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (15/9).
Arifin, yang didampingi oleh Kepala Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Selatan Nursyam Daoed, serta Kabag Perekonomian Kota Administrasi Jakarta Selatan Susi Suzana menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Pemkot Jakarta Selatan akan mengecek semua surat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
“Mengecek semua surat izin baik IMB maupun minuman beralkohol yang ada di tempat pariwisata di Kecamatan Pancoran,” tuturnya. Arifin menuturkan, apabila nanti ditemukan bahwa ada industri pariwisata yang masih belum melengkapi izin, pihak Pemkot Jakarta Selatan akan memberikan imbauan untuk mengurus-mengurus surat yang memang diperlukan.
“Akan ada sanksi juga jika tempat usaha tersebut melanggar ketentuan yang sudah di berikan oleh pemerintah khususnya pemerintah kota Jakarta Selatan, dan jika industri pariwisata ini belum mengurus IMB atau pajak maka tim terpadu dari pemerintah kota Jakarta Selatan akan membantu dan memberikan arahan dalam pengurusan izin,” tandasnya. (KIP JS)