imbauan-sudinhub-jaksel-bagi-pengendara

NameKepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto, mengimbau dan meminta kepada pengendara terutama yang berada di Jakarta Selatan, untuk memarkirkan kendaraan di tempat semestinya.

Hal tersebut diutarakan, lantaran dirinya menilai banyak orang yang menganggap apabila ruas kawasan tidak dipasang rambu dilarang parkir, maka mereka diperkenankan untuk memarkir kendaraannya, contohnya adalah bahu jalan.

“Bahu jalan itu memang bukan tempat untuk parkir, kecuali ada ruas yang boleh diparkir sesuai ketentuan Pergub lalu dipasangi rambu," ujarnya.

Ketentuan tersebut, menurut Christianto, terdapat dalam Perda 5 Tahun 2014 tentang transportasi dan Peraturan gubernur nomor 188 Tahun 2016 tentang tempat parkir umum yang dikelola oleh pemerintah daerah.

“Rambu P Biru itu seharusnya ada di tempat parkir, di salah satu kawasan yang memang diperbolehkan sebagai tempat parkir. Tapi ada ruas-ruas tertentu yang tidak boleh untuk parkir, seperti Rambu P Coret adanya di tempat yang dilarang parkir,” tuturnya.

Selain itu Christianto juga meminta kepada para pengendara, untuk menggunakan jalan raya sesuai dengan fungsi yang telah ditentukan. "Fungsi jalan memang untuk apa? Ya untuk jalan, tidak untuk parkir," tegasnya. (KIP JS)