hasil-rapat-pasar-kaget-bona-indah

NamePasar kaget di Perumahan Bona Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang sempat dipermasalahkan, kini dapat beroperasi seperti biasa.

Hal tersebut ditetapkan berdasar hasil rapat yang digelar oleh Kecamatan Cilandak di Kantor Kecamatan Cilandak, Selasa (16/5), yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Cilandak serta dihadiri oleh Lurah Lebak Bulus, Anggota LMK RW.06 Kelurahan Lebak Bulus, perwakilan pedagang sebanyak empat orang, pengembang yakni PT. Bonauli, aparat Sudin Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pada rapat ini, semua pihak yang hadir setuju mengizinkan pasar kaget untuk terus melakukan praktek jual beli dagangan mereka, lantaran kawasan yang digunakan berdagang masih berada di  wilayah PT. Bonauli.

"Jadi sejarahnya pasar kaget itu ada sejak Perumahan Bona Indah itu ada. Jadi warga di komplek itu tidak perlu ke pasar, jadi cukup belanja di situ," kata Camat Cilandak, Tomy Fudihartono, Rabu (31/5).

Tomy menjelaskan, pihak kecamatan lebih melakukan pendekatan persuasif, lantaran lokasi pasar kaget itu masih berada di fasos dan fasum area PT. Bonauli, sehingga kewajiban berada di tangan PT. Bonauli terkait pasar kaget itu.

"Fasilitas itu belum diserahkan ke pemda (Kota Administrasi Jakarta Selatan, red). Bonauli pun belum keberatan kalau lahan tersebut digunakan sebagai pasar kaget," ujarnya.

Tomy mengungkapkan, jika masih ada pelaporan dari warga terkait pasar kaget, maka pihaknya tak ragu akan menertibkan pasar tersebut. "Kalau nanti masih ada protes, ya mau tidak mau kita tertibkan. Sementara kita sudah warning dengan pedagang, pengelola sama RT/RW bahwa ada laporan seperti ini," pungkasnya.

Patut diketahui, berdasarkan Nota Dinas Nomor 550/079.4 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Cilandak, ada beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat ini, antara lain :

1.      Lokasi lahan pasar kaget adalah fasos dan fasum Perumahan Bona indah yang merupakan kewajiban pengembang (PT. Bonauli) yang belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

2.      Pengembang (PT. Bonauli) tidak keberatan lokasi tersebut digunakan sebagai pasar kaget yang merupakan kewajiban fasos dan fasum Perumahan Bona Indah dan belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

3.      Para pedagang bersedia untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan secara mandiri dan tidak menuntut ganti rugi apabila lokasi pasar kaget tersebut akan digunakan dan dimanfaatkan sesuai fungsinya.

4.      Anggota LMK RW.06, Ketua RW.06, Ketua RT 001/06 dan Ketua RT. 007/06 Kelurahan Lebak Bulus bersedia untuk menjaga dan mengawasi keberadaan pasar kaget tersebut dengan tertib, bersih, serta tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan. (KIP JS)