Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, merilis data penertiban Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dilakukan, pada periode 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017.
Kepala Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, pada Agustus 2017 itu, tercatat Sudinhub Jaksel melakukan beberapa penindakan yang terdiri dari Operasi Cabut Pentil, Penderekan, serta penindakan BAP Tilang.
"Terdapat 1391 OCP motor, 581 OCP Mobil, 638 OCP Bajai, 113 Derek, 245 BAP tilang dan 88 Kendaraan bermotor di Angkut truck Satpol PP," rincinya, Kamis (9/7).
Christianto menjelaskan, total nilai sanksi denda dari kendaraan yang diderek oleh Sudinhub Jaksel, mencapai Rp 56.5 juta. "Biaya retribusi yang dibayarkan oleh para 113 pemilik kendaraan tersebut masuk ke melalui Bank DKI," tuturnya.
Christianto menambahkan, penindakan yang dilakukan sudah sesuai berdasar peraturan yang berlaku, dimana pihak Sudinhub jaksel memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan yang diderek oleh mereka. "Diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara itu tidak lagi melanggar aturan," tegasnya.
Selain itu, Christianto menyampaikan bahwa Sudinhub Jaksel akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan dalam hal ini adalah parkir di trotoar maupun di bahu jalan. "Sebab, parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan," tandasnya. (KIP JS)