gubernur-dki-monitoring-industri-pariwisata-di-jaksel

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap industri pariwisata yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/4). Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek legalitas perizinan pada setiap industri pariwisata yang ada di Jakarta Selatan.

Kegiatan yang digagas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan itu juga diikuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang secara bersama melakukan Sidak di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.

"Saya datang dan ingin lihat bagaimana monitoring dilakukan oleh aparat kita. Ini sifatnya pembinaan agar semua jasa pariwisata itu terdaftar dengan baik sehingga bisa dibina dan tumbuh usahanya," kata Anies saat melakukan sidak didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota administrasi Jakarta Selatan, Sri Yuliani dan Camat Kebayoran Baru, Aroman Nimbang serta Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Nursyam Daoed.

Pada kesempatan itu, Anies juga mengimbau kepada para industri pariwisata agar mengurus izin-izin yang telah diatur oleh undang-undang. "Urus izinnya, kita tidak akan mempersulit. Kita ingin agar Jakarta jadi tempat menyenangkan pariwisata ini adalah kebutuhan dasar untuk sebuah kota, kegiatan pariwisata seperti kafe, resto dan yang lainnya siapkan dengan baik kita kan fasilitasi aparat akan ikut membina, kita ingin semuanya disiplin," terangnya.

Anies juga menegaskan kepada industri pariwisata jangan melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan praktek-praktek pelanggaran yang merugikan warga masyarakat Jakarta. "Karena tugas kita melindungi warga Jakarta," tutupnya. Sementara itu Sri Yuliani menjelaskan, pihaknya memeriksa beberapa jenis usaha diantaranya restoran, cafe, hotel, spa dan panti pijat.

"Ini sifatnya hanya pembinaan, kita harus bersikap santun saat melakukan sidak dan kita juga mengarahkan para pemilik industri pariwisata untuk memperlihatkan surat-surat perizinannya, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Industri Pariwisata," jelas Sri.

"Ada tujuh perizinan yang kita periksa antara lain Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-undang Bangunan (UUG), Amdal/UKL/UPL, pihaknya juga memeriksa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), SIUP Minuman Beralkohol (MB) dan Setoran Masa Pajak Daerah " lanjutnya. (KIP JS)