Penyegelan kembali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap Mal Tebet Green, setalah sebelumnya tiga bulan lalu yang dilakukan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta diabaikan. Kali ini, penyegelan mati dilakukan karena baik pemilik tanah maupun pengelola tidak mengurus izin sesuai prosedural persyaratan, yaitu tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Dharma Putra Kostrad (YDPK), lahan tersebut dimanfaatkan dengan menyewa dan membangun gedung mal, yang kemudian dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera).
Penertiban dengan penyegelan dilakukan oleh Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta didampingi Heru Budi Hartono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015). Ratusan Satpol PP melakukan penyisiran baik di dalam gedung maupun sekitar pelataran untuk mengosongkan gedung.
Sekitar 4 kompi personel Kostrad setara 500 personil juga berjaga dalam penyegelan ini, beberapa di antaranya berseragam lengkap dengan senjatanya. Tampak pula polisi militer dan pihak kepolisian mengamankan jalannya penyegelan.
""Ini sudah keempat kalinya disegel. Ini sudah segel mati. Sebelumnya masih boleh ada aktivitas, sekarang sudah tidak boleh lagi,"" ujar Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Provinisi DKI Jakarta, Bayu Aji di dampingi Tri Kurniadi Wakil Walikota Jakarta Selatan usai melakukan penyegelan.
Gedung masih dalam pengawasan. Selama Sertifikat Layak Fungsi (SLF) belum diurus bangunan ini tidak boleh digunakan. SLF ini untuk menjamin keamanan gedung tersebut. Papan berukuran besar yang menyatakan bangunan disegel terpasang di setiap pintu dari mal ini. Pintu masuk gedung dirantai dan dipasangi gembok, sehingga akses masuk ke lahan seluas 7.475 persegi itu tertutup sebagai penanda ini adalah segel mati.
Sementara itu Ketua Yayasan Dharma Putra Kostrad, Asrul Zainudin menyatakan pihaknya telah menyerahkan kepengurusan izin ini kepada pihak pengelola PT WCSS yang menyewa lahan ini selama 30 tahun. ""Kita harus patuh hukum. Kita menghormati hukum. Kita sudah sampaikan ke pengelola, tetapi tidak diurus. Pengelola bangunan tidak mengurus perizinan, berdalih karena belum selesai dibangun jadi tidak diurus,"" jelas Asrul di lokasi yang sama.
Gedung Tebet Green ini mulai dibangun tahun 2009 dan mulai beroperasi pada tahun 2011. Rencananya gedung ini akan dibangun setinggi 18 lantai. Selain untuk mal, pengelola juga bermaksud membangun hotel dan gedung perkantoran di lokasi lahan ini.
""IMB ada, Sertifikat Layak Fungsi tidak ada. Sejak bulan Januari sudah diberikan peringatan, tapi tidak ditindaklanjuti. Begitupun peringatan berikutnya pada Pebruari tetap diabaikan. Dengan sangat menyesal bangunan gedung di lahan milik Yayasan Dharma Putra Kostrad, terpaksa Pemda DKI melakukan penyegelan mati. Dan wajib dikosongkan hari ini. Kalau segel dicabut, maka hukumnya Pidana. Kalau sudah diurus izinnya baru bisa beroperasi kembali,"" demikian ditegaskan Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta, Heru Hartono.