Jakarta Selatan - Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Tim Asesor dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengunjungi RPTRA Intan, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jumat (8/11). Kunjungan tersebut tujuan untuk melakukan Verifikasi Lapangan Proses Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Tahun 2024.
Pada kesempatan ini Kasudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Darwoto mengatakan, bahwa Kota Administrasi Jakarta Selatan memasukkan empat RPTRA dalam Proses Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Tahun 2024, yaitu RPTRA Intan, Kecamatan Cilandak, RPTRA Malinjo, Kecamatan Pasar Minggu, RPTRA Akasia, Kecamatan Tebet, dan RPTRA Kebon Sawo, Kecamatan Setiabudi.
Darwoto berharap, agar RPTRA Intan ini lolos dan menjadi percontohan untuk RPTRA lainnya di Jakarta Selatan.
"Karena salah satu syarat di RPTRA itu adalah adanya ruang baca bagi anak-anak, jadi ruang baca ini sudah memenuhi standar layak bagi anak atau belum nanti diputuskan oleh tim verifikasi lapangan, kita hanya menyediakan saja," ucapnya.
Sementara itu, Tim Verifikasi dari Kemen PPPA RI, Mutiara Pintauli, menuturkan, tujuan verifikasi hari ini adalah untuk melakukan Standarisasi PISA. PISA ini adalah salah satu turunan dari substansi di klaster satu hak sipil dan kebebasan yaitu informasi layak anak.
"Jadi ada indikatornya yang perlu dilihat seperti kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusianya, serta sarana prasarana dan RPTRA Intan ini harus memenuhi unsur indikator tersebut untuk menuju PISA di tahun 2024 ini," ucapnya.