Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kuniadi, memimpin apel kegiatan upacara Hari Otonomi Daerah tahun 2017 ke-21 tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Pada kegiatan ini, Kurniadi membeberkan empat makna otonomi daerah, yang harus ditanamkan di pemerintah daerah.
"Pertama, pelaksanaan otonomi daerah harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat, kedua upaya pelayanan publik harus dikelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi, agar masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah, cepat dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, ketiga, ketepatan penyediaan pelayanan publik berbasis elektronik E-Goverment, membutuhkan kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur pemerintah, dan yang terakhir, dengan upaya pelayanan publik berbasis elektronik E-Goverment akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik atau good local goverment," ujarnya.
Tidak itu saja, dalam peringatan Hari Otonomi Daerah yang bertemakan, "Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui E-Government" dan dihadiri oleh seluruh pejabat aparatur sipil negara di Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan, Dandim 0504 Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan itu Kurniadi mengatakan, peringatan hari otonomi daerah 2017 merupakan momentum untuk mengevaluasi kinerja otonomi daerah.
"Setiap pemerintah daerah harus senantiasa berupaya meningkatkan kinerja yang telah dicapai, seraya mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah," katanya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, lanjut Kurniadi, pemerintah daerah harus fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah. "Inilah tujuan utama otonomi daerah yang harus menjadi prioritas pada setiap daerah di seluruh Indonesia," tuturnya.
Kurniadi juga menjelaskan, cara-cara konvensional harus ditinggalkan. Pasalnya, pemerintah pusat sedang mengembangkan program Smart City dan City Branding, untuk mendorong setiap pemerintah daerah agar mengembangkan E-Goverment dalam penyediaan pelayanan publik dan memprioritaskan pembangunan kota dalam sektor tertentu. "Program-program tersebut merupakan bentuk fasilitas pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik," tandasnya. (KIP JS)