Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Jayadi, menandatangani serah terima kewajiban Pemegang SIPPT dari dua perusahaan yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Dua perusahaan itu adalah PT Duta Anggada Realty, dan PT Sumber Daya Nusaphla, dimana penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (2/10).
Secara khusus, Tri Kurniadi mengucapkan terima kasih, atas penyerahan kewajiban yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut kepada pemerintah. Tri Kurniadi juga menjelaskan bahwa Jakarta kini sedang melakukan penataan terhadap aset-aset milik pemda. Hal itu dilakukan, agar aset yang dimiliki tidak diduduki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya penyerahan ini, saya berharap perbaikan-perbaikan aset ini tentunya berbentuk sertifikat. Kita sedang mensertifikat aset-aset tanah kita, dengan adanya penyerahan-penyerahan ini dari kewajiban pengembang mudah-mudahan kita dapat menata," tuturnya.
Diketahui, PT Duta Anggada Realty menyerahkan Bidang Tanah/lahan marga Jalan seluas 431meter persegi dan konstruksi Marga Jalan diatas lahan seluas kurang lebih 5.519 meter persegi. Sedangkan PT Sumber Daya Nusaphla menyerahkan Bidang Tanah/lahan seluas kurang lebih 3.397 meter persegi dan Bidang tanah /lahan penyempurna Hijau Taman (Pht) seluas 3.397 meter persegi. (KIP JS)