Dua pedagang cendol di sekitar Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan hanya bisa pasrah menyaksikan dagangannya di sita dan dimusnahkan petugas dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan bahan pangan, Senin (13/6).
Penyitaan dilakukan lantaran cendol milik kedua pedagang itu diketahui mengandung zat berbahaya methanol yellow yang seharusnya hanya digunakan untuk pewarna tekstil atau kertas.
"Ini membahayakan, ngeracunin yang makan, nggak bagus ini, besok ganti, ini disita, nggak boleh di dagangin," kata Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi kepada pedagang cendol di Pasar Tebet Barat.
Irwandi mengingatkan jika pedagang tersebut kedapatan masih menggunakan zat atau menjual bahan pangan berbahaya akan berurusan dengan pihak yang berwajib. "Kalau masih berdagang urusannya sama polisi, kan sudah dikasih penjelasan. Kita buang sekarang juga," tutur Irwandi.
Kepala BBPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari menyampaikan kepada para pedagang yang bersangkutan bahwa apa yang terkandung dalam pangan yang dijualnya itu bisa menimbulkan penyakit mematikan apabila dikonsumsi terus-menerus.
"Bapak menggunakan zat untuk kertas dan tekstil. Ini kalau dikonsumsi terus menerus bisa menimbukan kanker. Jadi besok diganti. Kalau menggunakan pewarna beli pewarna yang terdata di badan POM," tutur Dewi. (Reporter: Pranyoto, Editor: Ika MU)