Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrisi Jakarta Selatan, membongkar dua bangunan rumah tinggal yang melanggar ketentuan perizinan di dua kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Setiabudi.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria mengungkapkan, kedua bangunan tersebut dibongkar lantaran telah menyalahi aturan dengan apa yang telah tetapkan di dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Satu bangunan di Pesanggrahan tepatnya di Jl. Kedaung IV, Petukangan Utara kita bongkar karena bangunan tersebut melanggar jarak bebas dan layout ruang, sementara satu bangunan lagi kami bongkar di Kecamatan Setiabudi tepatnya di Jl. Setiabudi Tengah lantaran melanggar ketinggian bangunan," ungkapnya.
Syukria menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan secara manual dengan alat sederhana seperti Palu, Godam, Pahat, dan Las pemotong besi.
"Kita juga melibatkan TNI dan Polri serta Satpol PP guna mengamankan jalannya pembongkaran tersebut," ujarnya.
Kedepan, lanjut Syukria, pihaknya juga akan terus menggalakkan pemantauan terhadap rumah dan bangunan yang melanggar peraturan.
"Dengan menerjunkan tim guna melakukan monitoring di Jakarta Selatan," pungkasnya.