dishub-jaksel-tindak-sopir-angkot-di-bawah-umur

NameSuku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, menindak supir angkot CO1 yang masih di bawah umur, saat tengah melakukan razia penertiban di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Selasa (28/11).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, dalam penindakannya, sopir berinisial D (16) ini diberikan hukuman berupa push up dan juga BAP Tilang. "Tidak memakai seragam, tidak memiliki SIM, masih belum cukup usia, menarik angkot C0I Ciledug - Kebayoran lama. Akhirnya, kami berikan hukuman push up dan tilang agar jera," ujar Christianto.

Christianto menjelaskan, informasi mengenai supir angkot C01 di bawah umur ini juga didapat oleh Sudinhub Jaksel berdasarkan laporan dari masyarakat. "Jadi masyarakat itu mengeluh, lantaran banyak sopir angkot C01 yang masih anak-anak. Pihak kami pun langsung merespon dengan melakukan razia gabungan," tegasnya.

Sementara Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kebayoran Lama, Irwan mengatakan, razia ini juga dilakukan agar masyarakat lebih sadar untuk tertib parkir dan berlalu lintas. Kondisi jalan yang semrawut diharapkan tidak lagi terjadi di wilayahnya. "Penertiban ini juga dilakukan agar masyarakat sadar untuk tertib parkir dan tertib berlalu lintas," katanya.

Irwan menambahkan, dalam operasi ini, petugas Sudinhub Jakarta Selatan menilang lima angkot C01, lima Bajaj, serta dua Taxi Blue Bird. Selain itu, 11 motor dan lima mobil digembosi petugas karena parkir sembarangan. "Kegiatan penertiban parkir liar ini juga melibatkan petugas gabungan yang unsur lainnya terdiri dari TNI, kepolisian, dan Satpol PP," pungkasnya. (KIP JS)