Dewan Pendidikan memiliki beberapa fungsi utama sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, dan mediator. Demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik di masa mendatang yang tertuang dalam Kepmendiknas 004/U/2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 dan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai fungsi dan peran dewan pendidikan dan komite sekolah
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Usmayadi mengatakan dengan di gulirkannya Dana Operasional Pendidikan ( BOP ) warga DKI Jakarta dapat terbantukan dan merasakan dunia pendidikan serta dapat mewujudkan cita dan harapan untuk menjadi manusia yang berkualitas,”katanya saat sarasehan dengan kepala SMK swasta dalam rangka meyongsong kebijakan wajib belajar 12 tahun di kantor walikota Jkasel, Rabu (13/3).
H Mahally Harahap Sekretaris Dewan Pendidikan Jakarta Selatan mengatakan tujuan sarasehan adalah mensosialisasikan Wajib Belajar 12 Tahun di Prov DKI Jakarta, sebagai informasi Dewan Pendidikan Kota Jakarta Selatan yang nengetahui real kondisi sekolah /Madrasah swasta. Dan dewan pendidikan juga sebagai mediator untuk memberikan masukan pada pemerintah dan memperjuangkannya supaya sesuai dengan tujuan kemederkaan Republik Indonesia
Sementara H.Achmad Nawawi anggota dPRD DKI Jakarta menambahkan demi terciptanya system pendidikan yang lebih baik dimasa mendatang dan dapat merealisasikan program pendidikan wajib belajar 12 tahun dewan pendidikan harus merespons program itu, juga termasuk komite sekolah dapat menjadi mitra kerja yang baik dalam mengawasi dunia pendidikan termasuk penggunaan Anggaran program KJP dan anggaran BOP yang saat ini sedang di realisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui anggaran APBD DKI tahun 2013