Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, merilis data Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring dalam operasi Bulan Tertib Trotoar (BTT) pada Agustus 2017.
Operasi Bulan Tertib Trotoar tersebut dilaksanakan, setelah Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur No.99 Tahun 2017, yang menjadikan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan, Romansen Sirait mengatakan, sebanyak 333 PKL, terjaring dalam operasi BTT yang dilaksanakan di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. "Selain itu kami juga menurunkan sebanyak 892 spanduk dan baliho yang dipasang tidak pada tempatnya," ujarnya, Senin (4/9).
Menurut Romansen, semua pelanggaran PKL tersebut akan menjalani Persidangan Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terletak di Jl. Ampera Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 8 September 2017. "Nanti ada denda sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2017, denda mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta, tergantung pelanggarannya," tuturnya.
Romansen berharap, kedepannya para pelanggar PKL tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan memahami apa yang dikatakan hakim di pengadilan terkait Perda No.8 Tahun 2017. "Mudah-mudahan mereka sadar hukum," pungkasnya. (KIP JS)