Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, merilis data penertiban selama mereka melakukan operasi Bulan Tertib Trotoar (BTT) periode Agustus hingga September 2017.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dalam periode tersebut, sebanyak 601 Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
"Dengan rincian di bulan Agustus sebanyak 333 PKL dan di bulan September itu sebanyak 268 PKL," ujarnya, Senin (16/10). Selain PKL, pihak Satpol PP Jakarta Selatan, juga mengangkut berbagai macam barang-barang yang berada tidak pada tempatnya. Total, ada sebanyak 1.713 barang yang diangkut oleh mereka.
"Diantaranya tiang, spanduk, baliho, terpal, dan juga ember," ungkapnya. Ujang berharap para PKL yang telah ditertibkan tersebut dapat sadar sehingga tidak berniat untuk mengulangi kembali kesalahannya.
Selain itu, Ujang juga menambahkan, penertiban yang dilakukan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017. "Selain itu ada Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum karena berdagang di trotoar," tutupnya. (KIP JS)