Meskipun telah mencapai target, namun hal tersebut tidak membuat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan berhenti dalam menertibkan bangunan langgar izin, di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, kali ini, pihaknya menertibkan bangunan di Jalan Gandaria 1, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Bangunan ditertibkan oleh para petugas lantaran pemilik bangunan menambah lantai tiga tidak sesuai izin yang diberikan," ujar Syukria, Selasa (14/11).
Sebelum dilakukan penertiban, Syukria menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Namun tidak adanya respon positif, membuat pihak Sudin Citata Jaksel akhirnya terpaksa menertibkan bangunan tersebut.
"Sebelum pelaksanaan penertiban paksa, kepada pemilik telah disampaikan Surat Peringatan, Pemasangan Papan Segel hingga pengiriman Surat Perintah Bongkar sesuai dengan ketentuan," paparnya.
Syukria menambahkan, penertiban ini dipimpin oleh Ka. Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Baru, Isbandiyanto, yang didampingi oleh Satpol PP, TNI, dan Polri. "Penertiban yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berjalan kondusif," pungkasnya. (KIP JS)