camat-pesanggrahan-pimpin-penertiban-jembatan-tanpa-izin

PesanggrahanCamat Pesanggrahan, Muh. Fadjar Churniawan, memimpin penertiban jembatan yang dibangun tanpa izin, di Jl. Swadarma Raya, RT 06/ RW 04, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Dalam penertiban ini, Fadjar didampingi oleh Kabag Tapem Jakarta Selatan Iwan Santoso, Sekretaris Camat Pesanggrahan Teguh, Danramil, unsur Polsek, Satpol PP tingkat kota dan kecamatan, FKDM, serta tokoh masyarakat.

Fadjar  menuturkan, jembatan yang dibangun tersebut melanggar izin Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 bab VII Pasal 36 Ayat (1) butir 'b'. "Penertiban ini merupakan hasil dari laporan warga, serta monitoring yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Pesanggrahan," ucapnya. Fadjar mengatakan, pada pelaksanaannya, pihak Kecamatan Pesanggrahan menurunkan Satpol PP untuk membantu jalannya kelancaran dalam penertiban.

"Unit Satpol PP mengamankan dan mengawal jalannya kegiatan penertiban jembatan tanpa izin di Kali Uangan Jalan Swadarma Raya," tuturnya. Fadjar  menjelaskan, penertiban dilakukan menggunakan alat berat milik dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Penertiban menggunakan Eskavator Spider milik dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan dipantau langsung juga oleh Kasudin SDA Jakarta Selatan (Holi Susanto)," tuturnya.

Fadjar menuturkan, selain melanggar izin, jembatan tersebut ditertibkan juga lantaran menghambat laju air yang mengalir di Kali Uangan. "Jadi saat genangan air meninggi, jembatan tersebut menghambat sehingga tidak lancar laju air di Kali Uangan," ungkapnya. (KIP JS)