bprd-dki-tetap-buka-pelayanan-pajak-di-libur-nasional

NameBadan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, akan tetap melakukan pelayanan pembayaran PKB dan BBN-KB di hari libur nasional pada Rabu, 27 Juni 2018. Pelayanan pembayaran PKB dan BNN-KB akan tetap dibuka menyusul Keputusan Presiden RI No 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

Dibukanya pelayanan pembayaran PKB dan BNN-KB dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan dengan pertimbangan bahwa wajib pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), adalah warga yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu lantaran Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan Pilkada, sehingga Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, serta Bank DKI tetap melakukan aktivitas kerja seperti biasa dan membuka pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB.

"Pembayaran PKB dan BNN-KB bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat di Mall, booth BPRD Hall C arena PRJ dan Bus Samsat keliling pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri, Selasa (26/6). Selain pada tempat-tempat tersebut, warga DKI Jakarta juga dapat melaksanakan kewajiban membayar PKB dengan memanfaatkan layanan e-samsat DKI Jakarta melalui ATM bank DKI, BNI dan Maybank.

"Dengan tetap dibukanya pelayanan ini, diharapkan warga DKI Jakarta dapat menggunakan waktu luangnya untuk melakukan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB dengan datang ke kantor pelayanan Samsat," ucapnya.

Sementara itu, sambung Edi, bagi Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBN-KB pada 27 Juni 2018 namun belum memiliki kesempatan memenuhi kewajiban pajak tersebut, maka apabila pembayaran dilakukan pada 28 juni 2018 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan administrasi bunga. (KIP JS)