bangunan-tiga-lantai-ditertibkan-sudin-citata-jaksel

NameSebuah bangunan berlantai tiga, ditertibkan paksa oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (26/9). Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, bangunan yang merupakan rumah tinggal itu, terletak di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan.

"Tepatnya di Jl. Banka II, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujarnya. Syukria menjelaskan, bangunan tersebut ditertibkan oleh para petugas, lantaran menyalahi aturan dalam pembangunannya. "Bangunan ini ditertibkan lantaran melanggar jarak bebas belakang, dimana jarak tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan," ungkapnya.

Sebelum melakukan penertiban, Syukria melanjutkan, pihak Sudin Citata Jaksel telah memberikan peringatan yang sesuai dengan peraturan seperti pemberian Surat Peringatan (SP), Pemasangan Segel, serta Surat Perintah Bongkar (SPB).

"Namun faktanya, pemilik bangunan tidak mengindahkan berbagai peringatan yang telah diberikan. Alhasil, kami dengan terpaksa menertibkan bangunan tersebut," tegasnya.

Syukria menambahkan, penertiban yang dipimpin oleh Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Mampang Prapatan Kris Darmanto ini, juga didampingi oleh personel dari Satpol PP, TNI, dan juga Polri. "Proses penertiban bangunan ini berjalan kondusif," tandasnya. (KIP JS)