bangunan-tidak-sesuai-izin-ditertibkan-sudin-citata-jaksel

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, kembali melakukan penertiban di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Selasa (29/8). Kali ini, bangunan ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, bangunan yang ditertibkan itu, berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Pasar Minggu serta Kecamatan Cilandak.

"Satu bangunan berada di Pasar Minggu tepatnya di Jl Jeruk Purut No 56, Kelurahan Cilandak Timur, sementara satu bangunan yang di Cilandak berada di Jl Madrasah Kel Gandaria Selatan," jelasnya.

Syukria memaparkan, dalam pelaksanaan penertiban, Sudin Citata Jakarta Selatan, telah melakukan semua prosedur yang telah ditetapkan seperti memberikan Surat Peringatan, Segel, serta Surat Perintah Bongkar.

"Kami sudah memberikan peringatan, namun nyatanya, semua diabaikan hingga dengan terpaksa bangunan-bangunan tersebut kami tertibkan," tegasnya. Syukria menuturkan, seperti penertiban lainnya, pihaknya juga melibatkan berbagai instansi terkait, demi terciptanya kelancaran dalam penertiban. "Penertiban dimulai pukul 09.00 wib dan berlangsung kondusif," tandasnya. (KIP JS)