bangunan-tanpa-izin-di-jalan-mpr-iii-cilandak-barat-dibongkar

Bangunan rumah tanpa izin diatas lahan tanah seluas 200 meter persegi dengan SHGH No.1254/ Cilandak Barat atas nama RT , Jl MPR III No 10 RT 005/011 kelurahan Cilandak Barat kecamatan Cilandak Jakarta Selatan  dibongkar  paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI.

 

Penghuni rumah atas nama RT (53) menempati dan membangun rumah diatas tanah BS sejah tahun 2002,""ujar Syamsudin Noor wakil walikota Jakarta selatan didampingi Kepala Satpol PP Jakarta selatan Sulistiarto, Selasa (12/2).

 

Menurut Syamsudin, pihaknya sudah lama memanggil penghuni untuk negoisasi dengan pemilik tanah, namun sudah ada tiga kali panggilan tidak diindahkan yaitu, Surat Perintah 1 No 158.1 tanggal 19 Agustus 2008, SP II No. 1758.1 tanggal 15 September 2008 dan Surat Perintah Bongkar No. 1929/-1.758.1 tanggal 15 Oktober 2008 serta Surat Tugas Walikota No 148/-1.758.1,pemilik tak mengindahkan. Akhirnya pembongkaran rumah dilaksanakan atas  perintah pemilik tanah BS, dibongkar rumah itu.

 

Pembongkaran langsung dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Penegakan Hukum Bambang Budiwibowo bersama petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Jakarta Selatan dan unit terkait dengan kekuatan 200 petugas merobohkan rumah tersebut.

 

Camat Cilandak Syaid Ali mengatakan, pembongkaran tersebut pihaknya menurunkan satu alat berat, kita pakai buldoser, sampai hancur rata dngan tanah. Tidak ada perlawanan dari penghuni berlangsung kondusif,""terangnya.