Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali menertibkan bangunan yang menyalahi aturan dalam IMB, di Jalan Pringgodani, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Rabu (13/2).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, mengatakan, penertiban yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada setiap masyarakat, untuk dapat mengikuti peraturan yang telah ada dalam membangun.
“Kita memiliki tantangan besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat lebih giat lagi terhadap berbagai peraturan-peraturan hukum. Kami berharap di kemudian hari, masyarakat sudah tidak butuh lagi edukasi dan sosialisasi terkait poin-poin perizinan dalam mendirikan bangunan,” paparnya.
Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan memaparkan, bangunan yang diperuntukkan toko tersebut ditertibkan lantaran menyalahi aturan KDP sebesar 30 persen dan jarak bebas belakang. “Kami dari Satpol pp saya mengikuti arahan teknis dari Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Karena yang bersangkutan memiliki IMB, jadi pelanggaran yang tertera yang ditertibkan,” pungkasnya.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, mengatakan, penertiban yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada setiap masyarakat, untuk dapat mengikuti peraturan yang telah ada dalam membangun.
“Kita memiliki tantangan besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat lebih giat lagi terhadap berbagai peraturan-peraturan hukum. Kami berharap di kemudian hari, masyarakat sudah tidak butuh lagi edukasi dan sosialisasi terkait poin-poin perizinan dalam mendirikan bangunan,” paparnya.
Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan memaparkan, bangunan yang diperuntukkan toko tersebut ditertibkan lantaran menyalahi aturan KDP sebesar 30 persen dan jarak bebas belakang. “Kami dari Satpol pp saya mengikuti arahan teknis dari Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Karena yang bersangkutan memiliki IMB, jadi pelanggaran yang tertera yang ditertibkan,” pungkasnya.