Tim Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Ketua Tim Terpadu Ujang Harmawan, mengungkapkan, kegiatan penertiban ini didasari atas Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019. "Tentang Pelaksanaan Penertiban Bangunan Tanpa Atau Tidak Sesuai IMB," ujarnya. Pada penertiban ini, Ujang mengungkapkan, pihaknya mengerahkan puluhan personel yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI dan Polri serta petugas Dishub, Satgas PE, FKDM dan juga unsur Kecamatan dan Suku Dinas Citata.
"Penertiban Bangunan tidak sesuai IMB kali ini berada di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok VY Persil Nomor 5, RT 002/RW 16 Kelurahan Pondok Pinang," terangnya. Ujang menambahkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran melanggar garis sepadan bangunan (GSB) belakang. "Izinnya berbentuk satu rumah satu kesatuan, ternyata di lapangan ada dinding pemisah seakan-akan ada tiga, jadi dinding pemisah kita tertibkan termasuk garis sepadan bangunan belakang," ungkapnya.
Sebelum melakukan penertiban, sambung Ujang, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), memberikan Surat Pemberitahuan, Peringatan, Surat Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB). "Diharapkan kegiatan penertiban ini tidak semata kita menertibkan, tetapi memberikan kesadaran kepada pemilik, baik pemilik pribadi maupun badan usaha," pungkasnya.
Ketua Tim Terpadu Ujang Harmawan, mengungkapkan, kegiatan penertiban ini didasari atas Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019. "Tentang Pelaksanaan Penertiban Bangunan Tanpa Atau Tidak Sesuai IMB," ujarnya. Pada penertiban ini, Ujang mengungkapkan, pihaknya mengerahkan puluhan personel yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI dan Polri serta petugas Dishub, Satgas PE, FKDM dan juga unsur Kecamatan dan Suku Dinas Citata.
"Penertiban Bangunan tidak sesuai IMB kali ini berada di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok VY Persil Nomor 5, RT 002/RW 16 Kelurahan Pondok Pinang," terangnya. Ujang menambahkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran melanggar garis sepadan bangunan (GSB) belakang. "Izinnya berbentuk satu rumah satu kesatuan, ternyata di lapangan ada dinding pemisah seakan-akan ada tiga, jadi dinding pemisah kita tertibkan termasuk garis sepadan bangunan belakang," ungkapnya.
Sebelum melakukan penertiban, sambung Ujang, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), memberikan Surat Pemberitahuan, Peringatan, Surat Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB). "Diharapkan kegiatan penertiban ini tidak semata kita menertibkan, tetapi memberikan kesadaran kepada pemilik, baik pemilik pribadi maupun badan usaha," pungkasnya.