bangunan-salahi-imb-di-kebon-baru-ditertibkan

Sebuah bangunan yang terletak di Jalan L No 4A RT 002/RW 11 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, penertiban ini merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Bangunan sudah memiliki IMB, namun yang ditertibkan yaitu hanya yang menyalahi IMB nya saja yaitu Garis Sepadan Bangunan (GSB) enam meter, jarak bebas belakang dua meter, dan rencana jalan tiga meter area depan," ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Luasman Simanihuruk menambahkan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Surat Rekomendasi Bongkar Paksa.

"Sudah kita berikan Surat Peringatan, Surat Segel Dan Surat Perintah Bongkar kepada pemilik, tetapi sampai batas waktu tidak dihiraukan, akhirnya kita tertibkan," pungkasnya.