bangunan-salahi-imb-di-kebayoran-lama-selatan-ditertibkan

Sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Iskandar Muda / Jalan Arteri No. 75 C+D RT 001/RW 05 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama,  Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, penertiban ini merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Bangunan sudah memiliki IMB, namun yang ditertibkan yaitu hanya yang menyalahi IMB-nya saja yaitu jarak bebas depan," kata Ujang di lokasi penertiban, Selasa (19/2). Pada penertiban itu, Ujang mengerahkan puluhan personel terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Damkar, Petugas PE serta unsur terkait lainnya.

Sementara, Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita menambahkan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Peringatan, Surat Segel,  Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Surat Rekomendasi Bongkar Paksa. "Sudah kita berikan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar kepada pemilik. Tetapi sampai batas waktu tidak dihiraukan hingga akhirnya kita tertibkan," pungkasnya.