bangunan-lima-lantai-di-pondok-pinang-ditertibkan

NameSebuah bangunan komersil setinggi lima lantai di Jl. Pasar Jumat Raya, No. 2 RT 009/RW 07 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, penertiban dilakukan lantaran salah satu bagian bangunan tersebut dibangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Bangunan tersebut melanggar jarak bebas belakang," ujar Arifin usai memimpin apel persiapan di Halaman Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Kamis (12/7).

Arifin menjelaskan, penertiban itu dilakukan oleh tim yang diketuai oleh Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan, dan mengerahkan puluhan personel Satpol PP Tingkat Kota, kecamatan hingga kelurahan untuk mengamankan jalannya penertiban tersebut.

"Tim penertiban tergabung dari anggota Satpol PP, TNI dan Polri serta instasi terkait lainnya seperti Dishub, Petugas PJU dan lainnya," terangnya. Arifin menambahkan, penertiban ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Pelaksanaan Penertiban Bangunan Tanpa/tidak sesuai IMB.

Arifin juga mengungkapkan, sebelum ditertibkan, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan memberikan surat peringatan, surat segel hingga surat perintah bongkar (SPB). Namun, tidak ada respon positif dari pemilik bangunan. "Akhirnya Pemkot Jaksel membuat surat tugas kepada Satpol PP Jakarta Selatan untuk dilakukan penertiban," tandasnya. (KIP JS)