bangunan-langgar-jarak-bebas-ditertibkan-sudin-citata-jaksel

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, kembali melakukan penertiban bangunan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan, lantaran bangunan tersebut melanggar jarak bebas belakang. "Tidak sesuai dengan izin yang diberikan," ujar Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria, Senin (9/4).

Syukria menuturkan, bangunan yang melanggar jarak bebas tersebut berada di dua kecamatan Jakarta Selatan, yakni Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Pasar Minggu. "Kegiatan penertiban di Pesanggrahan berada di Jl. Tangkas Kelurahan Petukangan Selatan. Sementara di Pasar Minggu, bangunan yang ditertibkan berada di Jl. Jeruk Purut Raya, Cilandak Timur," katanya. Sebelum melakukan penertiban, tambah Syukria, pihaknya telah memberikan berbagai peringatan yang ditujukan kepada pemilik rumah untuk menertibkan bangunannya sendiri.

"Penertiban ini kami lakukan setelah pemilik diberikan Surat Peringatan, pemasangan Papan Segel, dan diberikan Surat Perintah Bongkar sesuai dengan ketentuan," ungkapnya. Syukria melanjutkan, pada penertiban ini, Sudin Citata Jaksel juga bekerja sama dengan pihak terkait dengan terciptanya kelancaran selama penertiban. "Pelaksanaan penertiban ini dikawal oleh Satpol PP, TNI, dan Polri," pungkasnya. (KIP JS)