Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, kembali menertibkan bangunan langgar izin. Kali ini, bangunan yang ditertibkan berada di Kecamatan Cilandak dan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, bangunan di Cilandak berada di Jalan Cilandak III Kelurahan Cilandak Barat, yang ditertibkan pada Selasa (17/10). Sementara untuk bangunan di Kebayoran Baru yang berada di Jalan Mpu Sendok, ditertibkan pada Rabu (18/10).
"Kedua bangunan itu ditertibkan lantaran pemilik bangunan menambah lantai yang tidak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," ujarnya. Sebelum menertibkan, Syukria menjelaskan, pihaknya telah memberikan berbagai surat peringatan, yang ditujukan oleh pemilik bangunan. Namun, tidak adanya respon positif dari pemilik, membuat Sudin Citata Jakarta Selatan terpaksa menertibkan bangunan tersebut.
"Sesuai prosedur dan juga ketentuan, kami sudah berikan Surat Peringatan, Pemasangan Papan Segel, hingga pengiriman Surat Perintah Bongkar sesuai dengan ketentuan, namun rupanya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan itu," tuturnya.
Syukria menambahkan, di Cilandak, penertiban dipimpin oleh Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Cilandak, Bambang Sumedi. Untuk Kebayoran Baru, lanjut Syukria, dipimpin oleh Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Baru Isbandyanto. "Penertiban didampingi oleh Satpol PP, TNI, dan juga Polri. Penertiban berlangsung kondusif," pungkasnya. (KIP JS)