bangunan-langgar-izin-ditertibkan-sudin-citata-jaksel

NameDua bangunan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Kepala Sudin Citata Jaksel Syukria mengungkapkan, dua bangunan yang dibongkar tersebut berlokasi di Jl. Galuh 1 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, dan di Jl. RC Veteran Gang Abah, Kecamatan Pesanggrahan. “Kedua bangunan tersebut dibongkar lantaran tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” katanya.

Syukria juga menambahkan, pembongkaran tersebut dilaksanakan setelah pemilik bangunan terlebih dulu menerima Surat Peringatan (SP 1), yang dilanjutkan dengan memasang Segel Bangunan, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri.

“Semua sudah kita lakukan, tetapi tidak ditanggapi, dengan terpaksa kami tertibkan,” ujar Syukria. Syukria juga menambahkan, penertiban dua bangunan tersebut melibatkan pihak lainnya seperti Satpol PP, TNI dan Polri. "Pembongkaran berjalan kondusif,” tandasnya.

Diketahui, Sudin Citata Jaksel sedang dalam target melakukan penertiban bangunan yang melanggar izin di wilayah Jakarta Selatan. Syukria mengungkapkan, bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) transisi ada awal Juli 2017 lalu, pihaknya menargetkan akan membongkar sebanyak 120 bangunan yang melanggar izin. (KIP JS)