bangunan-langgar-imb-ditertibkan

Name

Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Ciputat Raya No. 555, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).

Penertiban bangunan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Asisten Pemerintah (Aspem) Kota Administrasi Jakarta Selatan H. Mamur, didampingi Camat Kebayoran Lama Sayid Ali, dengan terlebih dahulu menggelar apel persiapan penertiban di halaman kantor Kecamatan Kebayoran Lama yang diikuti oleh seluruh lintas sektor di antaranya Satpol PP, TNI dan Polri serta intansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Mamur mengungkapkan, penertiban tersebut menindaklanjuti instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, serta rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penertiban bangunan telah sesuai prosedur yang dilalui, dimulai dari pemberian Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan baik I, II, dan III, Surat Segel, dan juga Surat Perintah Bongkar (SPB),” ungkapnya.

Mamur berharap, pelaksanaan kegiatan penertiban ini dapat berjalan lancar, tertib dan sukses.

"Tetap jaga kekompakan di lapangan, Saya berharap, bahwa di lapangan nanti laksanakan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku, sehingga apapun di lapangan berjalan lancar dan kondusif," imbaunya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, pelanggaran yang ada dalam bangunan tersebut adalah melanggar jarak bebas belakang.

"Jarak bebas belakang itu berguna untuk ruang terbuka lebarnya sekitar 5meter. Tetapi pemilik bangunan masih tetap membangun," ucapnya.

Ujang juga menjelaskan, sebenarnya pihak pemilik sudah mengajukan untuk bongkar sendiri. Tetapi, sampai batas waktu yang sudah ditentukan berakhir, si pemilik masih belum juga membongkar bangunan itu.

"Kita kerahkan 100 personel dari unsur tiga pilar," pungkasnya. (KIP JS)