
Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Jalan Moch Kahfi 1 No. 1 RT. 015/RW. 001, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh Satuan Petugas Satpol PP Jakarta Selatan pada Selasa (3/4), lantaran melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Plt Asisten Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, H. Mamur, saat memimpin Apel Persiapan penertiban di Halaman Kantor Kecamatan Jagakarsa, mengatakan bahwa bangunan tersebut ditertibkan guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, serta rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Dasar penertiban bangunan dilakukan usai Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, menemukan pelanggaran terhadap bangunan tersebut," ungkapnya. Mamur menjelaskan, berbagai tahapan sebelum dilakukannya penertiban telah diberikan kepada pemilik bangunan. "Mulai dari Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan, Surat Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB)," tuturnya.
Senada dengan Mamur, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pelaksanaan penertiban bangunan tersebut berada di bawah petunjuk dari Sudin Citata Jakarta Selatan. "Untuk teknisnya Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, sementara untuk penanggung jawab adalah Satpol PP," imbuhnya.
Sementara itu, Kasie Penindakan Sudin CKTRP Kota Jakarta Selatan, Bonar Pardamean, menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang terdapat dalam bangunan tersebut. "Jadi bangunan ini izinnya toko lima lantai, tetapi pada kenyataannya dibangun menjadi lima unit. Selain itu juga ada lagi pelanggaran jarak bebas belakang, dan jarak bebas samping," pungkasnya. (KIP JS)