Lima bangunan di Jl. Pancoran Barat VII, RW 03, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah ditertibkan lantaran bangunan - bangunan itu melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Camat Pancoran, Herry Gunara mengungkapkan, penertiban lima bangunan milik warga yang dilakukan pada Rabu (11/10) itu dalam rangka menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Penertiban itu dilakukan oleh 30 personel Satpol PP dibantu PPSU, TNI dan Polri," kata Herry. Kamis (12/10)
Herry menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah tembok bangunan, kanopi dan coran beton bagian atas yang menjorok ke jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat saat melintas di pedestrian.
"Penertiban kami lakukan karena lima bangunan warga itu melanggar GSJ yang berdampak mengganggu masyarakat pengguna jalan umum" tambahnya.
Sementara itu, Lurah Pancoran, Ahmad Baehaqi menambahkan sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan pada lima warga untuk menertibkan bangunannya sendiri. "Penertiban berlangsung kondusif, bahkan pemilik bangunan juga ikut membantu penertiban tersebut," tandasnya. (KIP JS)