bangunan-langgar-aturan-ditertibkan-sudin-citata-jaksel

NameBangunan-bangunan melanggar aturan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, terus ditertibkan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, pihaknya menertibkan dua bangunan langgar izin, yang berada di Kecamatan Kebayoran Lama dan Kecamatan Cilandak.

"Bangunan terletak di Jalan Tanah Kusir II/ Jalan Pahlawan no.4, Kecamatan Kebayoran Lama, serta di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Cilandak," ujarnya, Jumat (9/8). Syukria menjelaskan, dua bangunan yang ditertibkan ini mempunyai pelanggaran yang berbeda, dimana salah satu dari bangunan tersebut adalah melanggar membangun mendahului izin.

"Kalau yang membangun mendahului izin itu merupakan bangunan yang berada di Kecamatan Kebayoran Lama. Sedangkan bangunan yang berada di Kecamatan Cilandak itu, melanggar izin karena membangun melampaui ketinggian bangunan yang diizinkan," tuturnya. Sebelum ditertibkan, imbuh Syukria, pihak Sudin Citata Jaksel terlebih dahulu memberikan berbagai peringatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Telah diberikan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemilik. Namun tidak diindahkannya peringatan tersebut, membuat kami akhirnya terpaksa menertibkannya," paparnya. Dalam penertibannya, Sudin Citata Jaksel juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan selama penertiban.

"Pelaksanaan penertiban ini dikawal Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya. Diketahui, pada 2017 ini, sebanyak 120 bangunan yang melanggar izin ditargetkan oleh Sudin Citata Jaksel untuk ditertibkan. (KIP JS)