bangunan-kebayoran-baru-dan-cilandak-ditertibkan

NamePemerintah Kota administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan dua bangunan di dua tempat berbeda yaitu di Kecamatan Kebayoran Baru dan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria mengungkapkan, dua bangunan tersebut ditertibkan lantaran telah melanggar izin yang sudah ditentukan dari peraturan yang ditetapkan. 

Syukria menjelaskan, pihaknya menertibkan satu bangunan tinggal di Jl. Taman Radio Dalam VII No. 16 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, lantaran membangun mendahului izin. Sedangkan satu bangunan lagi di Jl. RS Fatmawati No. 02 RT 03/RW 03 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, ditertibkan karena pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai izin yang diberikan. "Bangunan yang di Cilandak itu bangunan non rumah tinggal atau bangunan komersil," katanya.

Seperti proses penertiban lainnya, penertiban bangunan melanggar izin kali ini juga melibatkan banyak pihak terkait seperti staf kecamatan, kelurahan, Satuan Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan juga Polri. "Mereka disiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara keseluruhan proses penertiban ini berjalan kondusif," tambahnya.

Bukan tanpa alasan Sudin Citata Jaksel menertibkan bangunan tersebut. Syukria membeberkan, awal proses penertiban ini terjadi lantaran si pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama, penyegelan bangunan sampai surat perintah bongkar sendiri bangunan. "Semua sudah kita lewati tetap tidak diindahkan, dengan terpaksa akhirnya kita tertibkan," tandasnya. (KIP JS)