Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Poltangan Raya No.6 RT 003/RW 005 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh pasukan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel), lantaran membangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Izinnya tiga lantai, nyatanya ada empat lantai. Ini yang kita tertibkan bagian lantai empat," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Senin (25/6). Pada penertiban kali ini, Ujang menjelaskan, selain petugas Satpol PP, juga ada personel dari TNI, Polri, Dishub, Damkar, dan juga instansi terkait yang membantu proses penertiban tersebut.
"Total sekitar 56 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban," terangnya. Ujang menambahkan, penertiban yang dilakukan berjalan dengan situasi kondusif. "Semua kondusif, dalam hal penertiban dan juga pelaksanaannya. Pihak pemilik juga sudah menyadari kesalahannya," ucapnya.
Sementara, Kasektor Cipta Karya Kecamatan Jagakarsa Budiono menambahkan, jauh sebelum penertiban ini dilakukan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB). "Pelanggarannya hanya menambah lantai bangunan, karena sesuai IMB, bangunan hanya tiga lantai. Namun di lapangan pemilik bangunan menambah satu lantai," tandasnya.
"Izinnya tiga lantai, nyatanya ada empat lantai. Ini yang kita tertibkan bagian lantai empat," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Senin (25/6). Pada penertiban kali ini, Ujang menjelaskan, selain petugas Satpol PP, juga ada personel dari TNI, Polri, Dishub, Damkar, dan juga instansi terkait yang membantu proses penertiban tersebut.
"Total sekitar 56 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban," terangnya. Ujang menambahkan, penertiban yang dilakukan berjalan dengan situasi kondusif. "Semua kondusif, dalam hal penertiban dan juga pelaksanaannya. Pihak pemilik juga sudah menyadari kesalahannya," ucapnya.
Sementara, Kasektor Cipta Karya Kecamatan Jagakarsa Budiono menambahkan, jauh sebelum penertiban ini dilakukan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB). "Pelanggarannya hanya menambah lantai bangunan, karena sesuai IMB, bangunan hanya tiga lantai. Namun di lapangan pemilik bangunan menambah satu lantai," tandasnya.