bangunan-di-pesanggrahan-ditertibkan-lantaran-salahi-imb

Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Jalan Tanah Kusir Blok G No. 24 (Komp Graha Baru) RT 004/RW 12 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, yang memimpin langsung penertiban didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Camat Pesanggrahan Muh Fadjar Churniawan, Lurah Bintaro Dimas Prayudi, serta dari unsur TNI dan Polri, mengatakan bahwa IMB yang dilanggar oleh pemilik bangunan tersebut adalah merubah bentuk bangunan.

"Bangunan yang di awal perizinannya diperuntukkan sebagai rumah tinggal tersebut ditertibkan, lantaran merubah bentuk bangunan dengan tidak sesuai IMB, dan juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) depan," ujarnya. Arifin menuturkan, penertiban ini juga meninjaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya pembangunan, yang diduga akan dijadikan sebuah kost-kostan. "Izinnya izin rumah tinggal, tapi kalau kita lihat secara kasat mata, bangunan ini kesannya memang dibagi ruang-ruang kamar seolah-olah untuk dijadikan kost-kost," terangnya.

Arifin menegaskan kepada masyarakat agar menjadikan IMB sebagai pedoman yang harus dipatuhi saat membangun. "Jangan kemudian izin yang dikeluarkan itu ternyata hanya secara formalitas untuk dilakukan pelanggaran di lapangan," tegasnya.

Arifin juga menjelaskan, sebelum penertiban ini dilakukan, telah jauh hari pihaknya memberikan Surat Peringatan, Surat Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik. "Karena pemilik masih melanjutkan pembangunan, oleh karenanya kita disini untuk menegakkan aturan," tandasnya.