Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Batu I RT 012/RW 001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan olah petugas Satpol PP Jakarta Selatan, Senin (18/3). Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, penertiban ini dilakukan atas Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Penertiban Terhadap Bangunan Tanpa/Tidak Sesuai IMB di wilayah Jakarta Selatan.
Selain itu, sambung Isnawa, penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Tentunya ini adalah penegakkan aturan yang memang sudah menjadi tugas kita semua," kata Isnawa saat memimpin Apel penertiban di halaman kantor Kecamatan Pasar Minggu. Isnawa menuturkan, bangunan tersebut ditertibkan setelah Pemkot Jaksel menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Penertiban ini telah didahului dengan surat peringatan administrasi yang dikeluarkan oleh Sudin Citata mulai dari surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar dan rekomendasi bongkar paksa," tuturnya. Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menambahkan, pada penertiban kali ini pihaknya menerjunkan 56 personil gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI dan Polri serta unsur terkait lainnya.
"Bangunan ini masih dalam proses perizinan sehingga kita stop tidak lagi ada kegiatan pembangunan sampai izin keluar, yang kedua bangunan ini ada bagian yaitu lantai empat yang harus ditertibkan karena zonanya tidak diperbolehkan membangun sampai lantai empat," tandasnya.
Selain itu, sambung Isnawa, penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Tentunya ini adalah penegakkan aturan yang memang sudah menjadi tugas kita semua," kata Isnawa saat memimpin Apel penertiban di halaman kantor Kecamatan Pasar Minggu. Isnawa menuturkan, bangunan tersebut ditertibkan setelah Pemkot Jaksel menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Penertiban ini telah didahului dengan surat peringatan administrasi yang dikeluarkan oleh Sudin Citata mulai dari surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar dan rekomendasi bongkar paksa," tuturnya. Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menambahkan, pada penertiban kali ini pihaknya menerjunkan 56 personil gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI dan Polri serta unsur terkait lainnya.
"Bangunan ini masih dalam proses perizinan sehingga kita stop tidak lagi ada kegiatan pembangunan sampai izin keluar, yang kedua bangunan ini ada bagian yaitu lantai empat yang harus ditertibkan karena zonanya tidak diperbolehkan membangun sampai lantai empat," tandasnya.