bangunan-di-kecamatan-pesanggrahan-ditertibkan

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan bangunan yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, bangunan yang ditertibkan itu berada di Kecamatan Pesanggrahan. "Tepatnya di Jalan Sangrila III, Kelurahan Petukangan Selatan," ujarnya.

Syukria menjelaskan, bangunan tersebut ditertibkan, lantaran menyalahi aturan yang telah ditetapkan. "Jadi bangunan yang berada di Kecamatan Pesanggrahan itu membangun pada jarak bebas, dimana pembangunannya tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," tuturnya. Sebelum melakukan penertiban, tambah Syukria, pihaknya telah memberikan berbagai peringatan yang ditujukan kepada pemilik bangunan.

"Telah diberikan Surat Peringatan, Pemasangan Papan Segel dan Pemberian Surat Perintah Bongkar. Namun, itu semua tidak diindahkan oleh pemilik, sehingga dengan terpaksa kami tertibkan bangunan itu," tuturnya.

Dalam penertibannya, Sudin Citata Jaksel juga bekerja sama dengan instansi terkait, untuk prosesi pengawalan agar penertiban berlangsung lancar. "Pelaksanaan bongkar paksa ini dipimpin oleh Ka Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Baru, Grita Anglila, dan didampingi Satpol PP, TNI dan Polri. Penertiban berjalan kondusif," tandasnya. (KIP JS)