
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan Penertiban Bangunan Tidak Sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang Terletak di Jalan Peninggaran Timur I Blok A/III No. 50 RT. 004 RW. 09 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin mengungkapkan, bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal tersebut ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan IMB yakni menambah halaman parkir atau basement. "Bangunannya sudah punya IMB tetapi ada pelanggaran, izinnya tiga lantai tanpa basement, di lapangan ternyata menambah basement," katanya.
Arifin menuturkan, Pemkot Jaksel, melalui Suku Dinas Citata sudah memberikan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar kepada pemilik untuk mengurusi izin pembangunannya, tetapi sampai batas waktu tidak dihiraukan.
"Penertiban ini akan terus dilakukan selama masyarakat belum patuh dan taat terhadap aturan yang ada maka kita akan terus seperti ini," terangnya. Arifin berharap kepada unsur kecamatan dan kelurahan serta instansi terkait untuk melakukan tindakkan progresif kepada masyarakat, dalam mencegah adanya pembangunan yang dibangun tanpa atau menyalahi IMB.
"Saya berharap jajaran kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pencegahan dari awal," tuturnya Pada kesempatan itu, Arifin juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum membangun terlebih dahulu mengurus perizinan di PTSP. "Pengurus perizinan sekarang mudah, datang ke loket maupun online sudah bisa, jangan menggunakan calo, karena semua perizinan mudah," tandasnya.