Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin, memimpin apel penataan lahan proyek Mass Rapid Transit (MRT), di Jl. Panglima Polim Paya, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Dalam kesempatan itu, Arifin didampingi Kepala SKPD/UKPD terkait diantaranya Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim, Kabag PKLH Bambang E Prabowo, Kepala Bagian Hukum Jaksel TP Purba, Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto, Kasuban Kesbangpol Jaksel Matsani, Plt Kasatpol PP Jaksel Eko Saptono, Kabag Tapem Jaksel Iwan K Santoso, Kasudin Kominfotik Jaksel Lestari Ady Wiryono, dan puluhan satuan tugas mulai dari PPSU, personel Satpol PP, TNI hingga Polri.
Arifin mengungkapkan, apel penertiban kali ini sesuai Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan No. 48 Tahun 2017, Tentang Pelaksanaan Penertiban/Pengosongan Lahan Terkena MRT. "Bahwasanya ada lahan terkait proyek MRT seluas 120 meter diklaim oleh tiga warga untuk meminta ganti rugi," kata Arifin.
Dengan tegas, lanjut Arifin, Pemkot Jaksel tidak akan mengganti rugi lahan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang digugat oleh warga di pengadilan. Sebab, bidang seluas 120 meter persegi yang diklaim oleh tiga warga ini, sudah puluhan tahun dijadikan jalan raya. "Ini tidak mungkin, sebelum dibangun MRT lahan itu sudah puluhan tahun dijadikan jalan raya, dulu (sebelum dibangun MRT) tidak ada masalah," tegasnya.
Arifin juga menjelaskan, sebelum melakukan penertiban Pemkot Jaksel juga telah lebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Tetapi, sambung Arifin, ketika pihaknya mengeluarkan SP 3 yang bersangkutan malah mengeluarkan gugatan keberatan ke PN Jakarta Selatan.
"Kita silahkan saja, proses hukum nya silahkan berlanjut, tetapi pekerjaan ini juga tidak boleh berhenti karena ini kita punya target pekerjaan yang harus selesai. Karena tidak mungkin pemerintah daerah memberikan ganti rugi ketika lahan yang di persengketakan ini sudah sekian lama di rawat oleh Pemda DKI terutama dari Bina Marga," lanjutnya.
Arifin menambahkan, dalam penertiban ini pihaknya menerjunkan sebanyak 127 personel mulai dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya penertiban ini. "Aman kondusif, mudah-mudahan bisa lebih lancar pekerjaan MRT nya," tutupnya.
Diketahui, dalam penertiban itu, puluhan personel Satpol PP dibantu personel Dishub mengangkut pagar yang dipasang oleh warga dan menurunkan banner tuntutan serta menderek mobil warga yang sengaja di taruh di lahan tersebut. "Nantinya, tiga bidang yang diklaim warga tersebut akan dibangun tiang MRT untuk Terminal MRT Blok A yang berlokasi di Jl. Panglima Polim Raya," ujar Project Manajement Officer PT MRT, Mirza Adrian. (KIP JS)