Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi membuka sosialisasi Kepegawaian, khususnya PP nomor 53 Tahun 2010 dan Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 108 tahun 2016 tentang tunjangan Kinerja Daerah di lingkungan Kota Adm. Jakarta Selatan di R. Serbaguna Kanrtor walikota Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) sangat diperlukan boleh jadi masih ada diantara kita belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan mengimplimentasikan.
“Kita ketahui kunci sukses sebuah pekerjaan harus diawali dengan kedisiplinan. Kalau disiplin lemah sudah barang tentu hasil pekerjaan pasti tidak baik,”jelasnya, Selasa (24/5).
PP 53 pimpinan berkewajiban menjaga kedisiplinan apabila anak buah melanggar paling tidak ada teguran secara lesan, jangan pakai perasaan.
“Kita sudah memberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri 6 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor walikota Jakarta Selatan mungkin menyusul menjadi 10 orang masih kita usulkan ke Gubernur,”ujarnya
“Pak Gubernur gak ingin gaji gede tapi gak ada pekerjaan, ke depan kalau sudah di Stafkan TKD hilang. Staf kita ada 13 juta orang kita tidak ingin datang absen keluar, gaji gede gak ada cerita itu lagi,”tegasnya. (HUMAS JS)