Jakarta Selatan - Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2026 di Ruang Antasari Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Walikota Syafrin, mengatakan, upaya untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama. Salah satunya melalui koordinasi dengan seluruh stakeholders serta melakukan sosialisasi dan jemput bola.
"Dengan upaya itu, para pembayar pajak potensial itu memahami bahwa insentif yang diberikan oleh Pak Gubernur pada bulan-bulan ini sampai dengan nantinya itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Walikota menuturkan, dari target Rp16,6 triliun untuk wilayah Jakarta Selatan, saat ini baru terealisasi Rp7,1 triliun atau sekitar 43,13 persen. Artinya masih memiliki selisih sekitar 6,9 persen untuk mencapai target 50 persen di semester satu tahun ini.
Walikota juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pemkot Jakarta Selatan yang telah berhasil mengumpulkan pajak daerah melampaui target 100 persen dengan mencapai 107 persen pada tahun lalu. "Kami tentu optimis untuk mencapai target juga pada tahun ini. Sehingga, nantinya pajak yang dikembalikan dalam wujud pembangunan dan program-program kemasyarakatan di Jakarta juga sesuai dengan harapan masyarakat," ucapnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto, menambahkan, mengenai upaya pencapaian target, salah satu langkah konkret yang diambil adalah melibatkan peran Sudin Kominfotik Jaksel dalam menyebarluaskan informasi secara digital, termasuk melalui mekanisme repost konten secara konsisten di media sosial. Tujuannya adalah untuk mengingatkan masyarakat dan wajib pajak yang mungkin lupa atau terlewat dalam memenuhi kewajibannya.
"Arahan pimpinan juga menekankan pentingnya sosialisasi secara masif di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kota, hingga RT diharapkan terus menyampaikan pesan agar optimalisasi pembayaran pajak," tuturnya.
Selain upaya persuasif, lanjut Hendarto, langkah penagihan juga tetap berjalan bagi para penunggak pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut meliputi penempelan stiker peringatan, penugasan juru sita, pemblokiran rekening, hingga penyitaan dan pelelangan aset.
"Mudah-mudahan dengan sinergitas yang baik antar stakeholders, maka pendapatan pajak untuk pembangunan daerah, khususnya DKI Jakarta dapat berjalan dengan baik nantinya," katanya.
Untuk diketahui, saat ini jenis pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat skema keringanan sebagai berikut, Pembayaran pada April hingga Mei diberikan keringanan sebesar 10 persen.Pembayaran pada Juni hingga Juli diberikan keringanan sebesar 7,5 persen.
Pembayaran pada Agustus hingga September diberikan keringanan sebesar lima persen. Selain itu, untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, diberikan pengurangan pokok sebesar lima persen dan sanksi administrasi dihapuskan.
Sementara itu, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), saat ini diberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran yang berlaku mulai Juni sampai dengan 31 Agustus 2026.