Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang memasuki usia pensiun terhitung mulai 1 Juli 2024. Kegiatan penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Munjirin mengatakan, setelah pensiun bapak dan ibu akan memiliki lebih banyak waktu yang dapat dimanfaatkan untuk bersama keluarga dan juga mengabdikan diri kepada masyarakat dalam kegiatan sosial, maupun kegiatan keagamaan sehingga mempunyai aktivitas dan terus dalam keadaan sehat.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak/ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ucap Munjirin.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi agar tepat sasaran dan tepat waktu.
“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Juli 2024, dan menerima SK ada sebanyak 42 orang yang terdiri dari 10 UKPD lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.