Walikota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), Munjirin, menyerahkan Persetujuan Prinsip untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) Karmel, di Jalan Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Jakarta Selatan.
"Hari ini kita memberikan persetujuan surat izin prinsip untuk mendirikan Gereja tersebut untuk diteruskan ke Provinsi DKI Jakarta. Ini kita berikan setelah semua SOP telah ditempuh oleh pihak Gereja dalam rangka mengurus perizinan mendirikan Gereja," kata Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, di Ruang Kerja Walikota Jakarta Selatan, Selasa, (23/1).
Menurutnya, kalau semua persyaratan lengkap dan dipenuhi, mengurus izin mendirikan gereja tidak sulit.
"Jadi, tidak ada istilah mempersulit dalam pengurusan izin prinsip mendirikan Gereja, selama semuanya dipenuhi dengan baik persyaratan-persyaratan tersebut," ujar Munjirin.
Sementara, Gembala Sidang GKRI Karmel, Pendeta Ronny Mandang, menambahkan, semua proses diikuti dari sejak awal, baik proses dengan lingkungan, dan izin prinsip mendirikan rumah ibadah dari Pemprov DKI semua sudah tercukupi.
"Oleh karena itu, saya berterima kasih kepada Walikota Jakarta Selatan, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan, yang selalu membimbing kami, sehingga hari ini kami mendapatkan surat dari Walikota Jakarta Selatan untuk kami teruskan ke Pemprov DKI," tuturnya.