Jakarta Selatan – Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun pada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai 1 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Antasari Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Ali Murtadho, menyampaikan, masa pensiun merupakan hal yang pasti bagi setiap PNS dan tidak dimaknai sebagai berakhirnya pengabdian, melainkan sebagai peralihan bentuk pengabdian kepada masyarakat dari jalur formal menuju nonformal.
Ia pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PNS purna tugas atas loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Semoga para purna tugas senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, menjelaskan, ada 28 SK Pensiun yang diberikan kepada PNS dari tujuh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
“Selain itu, turut diserahkan tiga SK Pensiun Janda/Duda kepada ahli waris PNS yang telah meninggal dunia, sebagai bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah atas pengabdian almarhum dan almarhumah semasa bertugas,” tambahnya.