UP-PMPTSP-Mampang-Prapatan-Terbitkan-Ratusan-Izin-Selama-2023

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Mampang Prapatan telah menerbitkan 314 izin dan non izin yang seluruhnya dilayani secara daring yang terbit pada 2023.

Kepala UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan, Revika Lestari mengatakan, dari ratusan pelayanan tersebut, didominasi oleh pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lalu disusul surat izin praktek apoteker, dan surat izin praktek dokter.

Selain pelayanan perizinan non perizinan, Sambung Revika, UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan juga memberikan pendampingan konversi/pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertipikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) kepada Usaha Mikro Kecil (UMK).

Revika menjelaskan, percepatan layanan itu salah satunya diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). "Ada 1.086 pendampingan NIB dan 44 SP-PIRT diberikan," katanya.

Revika berharap, pelayanan UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan dapat terus dinikmati warga dengan berbagai kemudahan. "Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilakukan oleh DPMPTSP setiap triwulannya mendapatkan 91,92 persen Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan pada setiap triwulan di tahun 2023 yang artinya masuk kategori sangat baik," tuturnya.