Jakarta Selatan - Satpol PP DKI Jakarta menyegel dan menutup toko minuman beralkohol di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10). Toko minuman tersebut ditutup karena tidak memiliki izin usaha dan lingkungan sekitar.
"Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang membandel, terutama tidak mengurus izin," ujar Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.
Eko meminta, kepada pemerintah setempat dan warga untuk terus mengawasi segala bentuk jenis dagangan yang sekiranya membahayakan atau menyebabkan gangguan ketentraman lingkungan.
"Untuk Jakarta Selatan sendiri, selain toko minuman beralkohol, pada pekan ini kita juga sudah melakukan penyegelan dan penutupan tempat air isi ulang karena izin tidak ada dan mengandung bakteri escherichia coli yang membahayakan kesehatan," bebernya.
Sementara itu, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, menjelaskan, penyegelan dan penutupan toko tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah, terutama terkait kemanan dan ketertiban umum.
Agus menambahkan, warga dan pemerintah setempat sebelumnya sudah mencoba memberikan imbauan, namun pemilik tidak mengindahkan imbauan tersebut.
"Semoga dengan kegiatan ini, membuat wilayah kami semakin aman dan tentram. Lingkungan pun menjadi semakin nyaman," tandasnya.