Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Polres Metro Jaksel dan TNI melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah, di sejumlah titik di Jaksel, Jumat (23/2). Pengawasan dan penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas pengendara, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Pasaribu mengatakan, dari pengawasan dan penindakan yang melibatkan 30 personel gabungan tersebut didapati 32 pemotor melawan arah di empat lokasi, yaitu di Jalan Taman Setiabudi II dan Jalan Rasuna Said, Kecamatan Setiabudi, lalu Jalan Kalibata Raya, Kecamatan Pancoran, serta Jalan Ciputat Raya, Kecamatan Kebayoran Lama.
Ia menyampaikan, puluhan pemotor yang melanggar lalu lintas dengan melawan arah tersebut kemudian diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tilang oleh pihak Kepolisian, dengan tujuan memberikan efek jera, sehingga tumbuhnya kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
"Ya kalau semua pengendara tertib berlalu lintas tentunya akan menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan bagi semua masyarakat, baik sesama pengguna kendaraan bermotor maupun pengguna fasilitas umum lainnya," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Jakarta Selatan yang melintas, Wahyu (29) mengatakan, sangat mengapresiasi langkah tepat petugas gabungan yang sudah melakukan penertiban bagi pengendara melawan arah, terutama di Jalan Ciputat Raya ini.
"Ya memang masyarakat bandel yang suka melawan arah semestinya diberikan tindakan tilang seperti ini, karena memang dapat membahayakan pengendara lainnya," tandasnya.