Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan (Jaksel) mengangkut sembilan kendaraan bermotor roda dua atau motor yang parkir liar di Jalan Casablanca dan Jalan Pandawa, Tebet, Jakarta Selatan Selasa (13/8).
Kasudin Perhubungan Jaksel, Bernard, mengatakan, penindakan parkir liar tersebut dilakukan dalam Operasi Pengangkutan yang melibatkan Sudin Perhubungan, Kasatpel Kecamatan Kecamatan Tebet, Kepolisian dan TNI.
Menurutnya, di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas dan dirasa perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan.
"Sudah jelas jalur trotoar bukan untuk parkir karena melanggar aturan diharapkan masyarakat tidak melanggar aturan yang sudah ada. Untuk kendaraan yang diangkut juga ditilang oleh Kepolisian," tuturnya.
Bernard menerangkan, berdasarkan Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 62 menjelaskan bahwa terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan.
"Untuk jumlah petugas yang dikerahkan sebanyak 40 personel gabungan dan dua unit truk untuk pemindahan kendaraan ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan," jelasnya.