Jakarta - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyerahkan Sertifikat Nomer Induk Koperasi (NIK) untuk tiga koperasi di Jakarta Selatan. Dengan memperoleh NIK, organisasi koperasi bisa lebih percaya diri dan mengembangkan kerja sama lebih luas. Hal itu diutarakan Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan, sesaat penyerahan tiga sertifikat NIK di Kantor Sudin PPKUKM, Jumat (10/9).
Menurutnya, nomor NIK merupakan legalitas utama pada koperasi. "NIK ini berguna sebagai legalitas organisasi agar legal dimata hukum. Terus akan memudahkan monitoring, mengevaluasi dan mengembangkan koperasi secara terarah dan tepat sasaran," ujarnya. Tentunya, tambah Dedi, sebuah usaha pada koperasi akan lebih aman dan terpercaya jika organisasi koperasi sudah mengantongi NIK.
"NIK itu sekaligus sebagai dokumen pendukung identitas koperasi aktif secara kelembagaan sangat berguna tentunya untuk kegiatan usaha," tambahnya. Dedy menjelaskan, koperasi yang sudah mendapatkan NIK bisa di cek di website nik.depkop.go.id. Dalam laman tersebut terdapat daftar koperasi baik yang sudah sertifkat dan yang belum. Selain itu, Dedy menambahkan, setiap bulan pihaknya menyerahkan dua NIK kepada koperasi yang sudah memenuhi syarat.
"Setiap bulannya kami menyuluhkan, mendampingi dan mengevaluasi setiap unit koperasi yang memang butuh saran dan pendampingan. Makanya, setiap bulan kami mengeluarkan dua sertifikat, kalau pertahun itu ditargetkan 24 sertifikat," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurutnya, nomor NIK merupakan legalitas utama pada koperasi. "NIK ini berguna sebagai legalitas organisasi agar legal dimata hukum. Terus akan memudahkan monitoring, mengevaluasi dan mengembangkan koperasi secara terarah dan tepat sasaran," ujarnya. Tentunya, tambah Dedi, sebuah usaha pada koperasi akan lebih aman dan terpercaya jika organisasi koperasi sudah mengantongi NIK.
"NIK itu sekaligus sebagai dokumen pendukung identitas koperasi aktif secara kelembagaan sangat berguna tentunya untuk kegiatan usaha," tambahnya. Dedy menjelaskan, koperasi yang sudah mendapatkan NIK bisa di cek di website nik.depkop.go.id. Dalam laman tersebut terdapat daftar koperasi baik yang sudah sertifkat dan yang belum. Selain itu, Dedy menambahkan, setiap bulan pihaknya menyerahkan dua NIK kepada koperasi yang sudah memenuhi syarat.
"Setiap bulannya kami menyuluhkan, mendampingi dan mengevaluasi setiap unit koperasi yang memang butuh saran dan pendampingan. Makanya, setiap bulan kami mengeluarkan dua sertifikat, kalau pertahun itu ditargetkan 24 sertifikat," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.